Sri Susanti tak tahu kalau adopsi anak harus pakai putusan pengadilan

Sri Susanti membantah keras kalau dirinya telah memperdagangkan buah hatinya yang saat itu masih berusia 4 bulan. Wanita 18 tahun itu menegaskan, ia hanya memberikan anak tersebut agar diasuh oleh Mariana. ‘’Saya hanya kasih asuh saja, bukan jual. Dia juga bilang dia mau asuh saja bukan beli bayi,’’ tegasnya lagi.

Namun meski demikian proses pengadopsian anak yang dilakukan antara orang tua bayi Sri Susanti dan Mariana justru menyalahi prosedur. Seharusnya, proses adopsi atau hak pengasuhan anak harus atas seizin pengadilan setempat. ‘’Saya tak tahu kalau adopsi anak harus pakai putusan pengadilan, saya tak tahu benar,’’ kata Sri lagi.

Ia juga mengaku selama buah hatinya di asuh Mariana ia sangat merindukan sang bayi tersebut. ‘’Saya masih punya hati, tak mungkin saya jual. Daripada anak saya mati karena tak ada susu lantaran tak mampu beli. Saya juga sudah minta agar saya bisa bertemu dengan anak saya, tapi katanya saat itu tunggu Hari Raya Imlek,’’ kata Sri dengan tangis yang tak berhenti.(ria)