Showing posts with label Information FaceBook. Show all posts
Showing posts with label Information FaceBook. Show all posts

Silabus - Training Comprehensive Information Security Overview

Menyambung informasi sebelumnya dan menjawab beberapa email yang masuk ke inbox secretariat berkaitan training tersebut di atas berikut kami informasikan silabus training sbb:

- Dimension of Information Security
- Security Management Practices
- Human Resources Security
- Cryptography
- Network Security Technology
- Information Security Technology
- Access Control System
- Disaster Recovery Planning / Business Continuity Planning
- Operation Security
- Physical Security

Rencananya training di schedule kan tanggal 13 Juli 2009 dan dapat berubah disesuaikan dengan jumlah peserta.

Biaya training Rp. 1.500.000,- (bagi member Iwita pada bulan Juli ini disc sebesar 50% bagi perorangan dan untuk corporate/perusahaan dengan harga spesial)

Kami menunggu pendaftarannya di bulan Juli ini.

Salam Iwita,
Awareness-Learning-Impleme
ntation-Socialization


Festival dan Anugerah ePendidikan

Rangkaian acara festival juga berisi kompetisi Kihajar harian dan provinsi untuk siswa/i tingkat SLTP, workshop edu reporter dan kompetisi cerdas-kreatif dengan TIK untuk siswa/i tingkat SLTP dan SLTA, kompetisi edu games untuk tingkat SD.
Kompetisi Kihajar dalam festival e-pendidikan akan menjaring semi finalis pada pagi hingga siang hari. Peserta yang terpilih akan dipertemukan dengan semi finalis provinsi pada sore harinya. Siswa/i akan menjawab soal-soal menggunakan 50 unit PC yang akan disediakan panitia.

WORKSHOP EDU REPORTER DAN KOMPETISI CERDASKREATIF
DENGAN PENDAYAGUNAAN TIK

Perkembangan teknologi memungkinkan dan mempermudah setiap orang bisa menulis dan tulisannya dapat diakses seluruh dunia dengan cepat.
Workshop edu reporter dan kompetisi cerdas-kreatif dengan TIK akan merupakan arena coba teknologi dan menyampaikan edukasi mengenai etika menulis reportase, khususnya untuk online jurnalism.
Dengan berbagai fasilitas TIK yang disediakan seperti handphone, komputer, scanner, kamera digital, printer dan bahan tulisan yang disediakan maupun yang dicari sendiri, peserta akan berlomba menyajikan tulisan yang menarik secara konten dan tampilan.
Peserta adalah siswa/I tingkat SLTP yang telah menjadi peserta kompetisi edu reporter online maupun yang belum terdaftar.

KOMPETISI EDU GAMES

Kompetisi edu games adalah kompetisi dengan menggunakan materi computer multimedia games edutainment seperti permainan logika, pemecahan masalah untuk peserta tingkat SD.
Diharapkan kegiatan ini akan memberi insprirasi bagi pengelola pendidikan khususnya dalam melengkapi bahan ajar berbasis multimedia edutainment.
Pemilihan program edutainment di sekolah atau rumah diharapkan dapat memberi suasana belajar yang menyenangkan dan berdampak positif bagi perkembangan mental anak didik.

20 KOTA PERENTAS KEMAJUAN ANAK BANGSA

Jakarta Sabtu, 18 Juli
Bandung Sabtu, 25 Juli
Semarang Selasa, 28 Juli SCC Simpang Lima
Surabaya Kamis, 30 Juli
Kupang Sabtu, 01 Agustus
Denpasar Selasa, 04 Agustus
Ambon Sabtu, 08 Agustus
Manado Rabu, 12 Agustus
Makassar Sabtu, 15 Agustus
Jayapura Rabu, 02 September
Palangkaraya Sabtu, 05 September
Pontianak Rabu, 09 September
Samarinda Sabtu, 12 September
Banda Aceh Rabu, 30 September
Medan Sabtu, 03 Oktober
Padang Selasa, 06 Oktober
Pekanbaru Kamis, 08 Oktober
Pangkal Pinang Sabtu,10 Oktober
Lampung Rabu, 14 Oktober
Jogjakarta Sabtu, 17 Oktober Jogja Expo Center

PROGRAM TELEVISI untuk PENDIDIKAN

Penghargaan untuk program televisi yang bernuansa pendidikan dan program televisi yang dinilai memberi dampak positif sebagai tontonan masyarakat

E-LEARNING

Sebagai salah satu upaya untuk memberikan penghargaan bagi individu, lembaga atau komunitas yang telah memberikan perhatian dalam pengembangan dan penerapan TIK di dunia pendidikan.

PEMDA PEDULI e-PENDIDIKAN

Memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang dianggap berjasa dalam pemanfaatan TIK untuk pembelajaran di daerahnya.

PENGANUGERAHAN

Jakarta, 28 Oktober 2009

HADIAH

Thropy, piagam, notebook, tabungan pendidikan

INFORMASI

web: http://e-pendidikan.depdiknas.go.id
email: e-pendidikan@pustekkom.depdiknas.go.id
Telepon : 0800.140.3046
SMS : 0856.870.7161


Sponsor : bocah.info, Byon, HP, Kompas - Gramedia, PT LintasArta, Sun Microsystems, PT Telkom, Vitech Asia, Warta@Gov, Warta Ekonomi, Zyrex

Untuk sponsorship dan partisipasi, silakan kontak panitia.

Salam Iwita
Awareness-Learning-Implementation-Socialization

Himbauan Kepada Teman-Teman Semua

AMAR PUTUSAN MK:
1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;

2. Warga negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;

3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KPT-nya;

4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;

5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.

Oleh karena itu, terkait dengan keluarnya keputusan MK tersebut maka ada beberapa hal yang patut kita perhatikan selama proses pemungutan suara, khususnya di TPS-TPS dimana kita tinggal, yaitu:

Pertama, ikut membantu mengawasi proses pemungutan suara di TPS kita masing-masing, yaitu membantu para saksi resmi dari Tim Sukses SBY-Boediono. Yang harus diawasi adalah adanya ancaman penggunaan KTP Palsu atau pemilih yang menggunakan pilihnya lebih dari satu kali. Waspadai orang-orang yang berada di sekeliling TPS kita masing-masing, apakah mereka benar-benar penduduk aseli sekitar dan tetanga kita, jika ada banyak orang asing di sekitar TPS kita, kita patut curiga dan waspada. Segera laporkan kepada Panwas setempat atau Polsek setempat jika ada hal-hal dan kejadian yang mencurigakan di sekitar TPS;

Kedua, baca dan perhatikan sekali lagi syarat-syarat penggunaan KTP dalam menggunakan hak pilih, yaitu harus disertai Kartu Keluarga (KK), wajib memilih di TPS sesuai alamat yang tertera di dalam KTP, menggunakan hak pilih satu jam sebelum selesainya pelaksanaan pemungutan suara di TPS masing-masing.

Selain itu perlu juga ditegaskan bahwa keluarnya keputusan MK tersebut bukan semata-mata, sekali lagi, bukan semata-mata karena datangnya Mega dan JK ke Mahkamah Konstitusi, seperti dikatakan oleh salah seorang Tim Sukses mereka bahwa keputusan ini karena upaya dari Mega dan JK. Hal ini salah besar! Keputusan MK ini adalah sebuah proses hukum yang telah berjaan jauh sebelum Mega dan JK datang ke MK.

Karena sebagaimana ditegaskan oleh Ketua MK paska pengumuman keputusan tersebut dan disebutkan dalam Surat Keputusan MK No.102/PUU-VII/2009, bahwa:

A. Surat permohonan diajukan oleh Sdr. Refly Harun dan Sdr Maheswara Prabandono;

B. Surat permohonan tersebut diajukan pada tanggal 16 Juni 2009, dan terdaftar di Kepaniteraan MK pada tanggal 24 Juni 2009.

Maka, demi tegaknya Kedaulatan Rakyat Idonesia dan demi kemenangan pasangan SBY-Boediono, marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan pemilihan presiden secara teliti dan seksama. Ingatkan dan ajak teman-teman, suadara, handai taulan, kerabat, tetangga untuk berpatisipasi pada tanggal 8 Juli 2009.

Pemerintahan Bersih untuk Kesejahteraan Rakyat!

6 “Leason Learned” dari Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni International

Ada 6 (enam) hal menarik sebagai “lesson to learned” (hal yang dapat dipelajari) dalam kasus yang menyeret perhatian banyak orang belakangan ini, yaitu Prita Mulyasari vs RS Omni International . Baik dari aspek hukum, komunikasi maupun tren pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT).

1. Saya percaya Substansi hukum adalah satu hal, penegakan hukum adalah lain hal. Siapapun berhak untuk menempuh jalur hukum apabila dirasa ada haknya yang dilanggar oleh pihak lain, nanti tinggal pembuktiannya saja di pengadilan. Tetapi bagaimana cara dan mekanisme penegakan hukumnya, tentu akan melibatkan banyak hal yang tidak sekedar berpedoman pada hukum tertulis yang kaku.

2. Saya tetap setuju dengan keberadaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ketika fungsinya lebih diletakkan sebagai pedoman hukum untuk mengayomi dan memberikan rasa aman para pihak yang melakukan komunikasi dan transaksi di Internet. Tetapi ketika UU ITE di-”salahgunakan” untuk semena-mena menjadi alasan penahanan seseorang, maka itu adalah bentuk “abuse of power“.

3. Dalam bentuk maupun media apapun, melakukan pencemaran nama baik, menghina, menghasut, memfitnah dan sejenisnya adalah tetap tidak dibolehkan. Penegakan kebebasan berekspresi (freedom of expression) seharusnya tidak kemudian merugikan hak pihak lain, karena freedom of expression tidak pernah dicanangkan untuk merugikan pihak lain.

4. Think before you posting! Apapun yang kita posting di-Internet, pikirkan baik-baik implikasinya dikemudian hari. Selain itu, apapun yang sudah tertoreh di Internet, akan abadi keberadaannya.

5. Ini adalah eranya “prosumer“, yaitu ketika setiap orang adalah produser sekaligus consumer informasi sekaligus. Yang namanya “media informasi” era prosumer adalah yang mampu memfasilitas proses dialog interaktif antar pembaca dengan pembaca. Blog dan Facebook, berbarengan dengan media mainstream, kini membangun budaya prosumer yang memungkinkan pengimbangan dan saling penguatan pada agenda setting antara “public agenda” vs “media agenda“.

6. Perlu adanya pemahaman akan pentingnya mekanisme/persiapan crisis communication bagi korporat, khususnya dengan semakin meluasnya penggunaan Internet sebagai media komunikasi dan informasi. Sehingga bisa dihindari hal-hal yang malah dapat makin merugikan dalam berbagai aspek. Hal dan poin-poin penting yang dimaksud dengan crisis communication tersebut akan saya sampaikan dalam tulisan terpisah.

-dbu-


semoga bermanfaat

salam IWITA
Awareness-Learning-Impleme
ntation-Socialization

IWITA kutip dari blog donnybu.com/donnybu.blogdetik.com
http://donnybu.blogdetik.com/2009/06/04/6-leason-learned-dari-kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-international/

Kuiz ini menggambarkan kualitas hubungan interpersonal kamu dengan pasangan. Faktor ini sangat penting untuk mengukur apakah hubungan bisa mulus dan l


Apakah kamu sering berpikir soal mengakhiri hubungan dengan pasangan?
Betapa menyakitkan jika kamu berdua sampai berpisah.
Gagasan itu muncul ketika sedang muak dengan pasangan kamu.
Gagasan itu muncul hampir setiap hari.

Seberapa sering kamu dan pasangan berbagi cerita rahasia?
Kamu selalu saling menceritakan semua ketakutan, fantasi, dan perasaan terdalam.
Ada hal-hal dalam hidup yang kamu tetap jaga sebagai rahasia pribadi.
Hubungan kamu ditentukan oleh kebohongan yang kamu lakukan setiap saat.

Saat kamu berulangtahun, pasangan kamu akan:
Dengan instingnya mengetahui secara tepat apa yang kamu inginkan.
Bisa jadi membelikan sesuatu, tapi nantinya harus kamu tukar ke tokonya.
Menghabiskan banyak uang untuk membeli hadiah yang tidak berguna.

Apakah kamu senang berduaan saja?
Pasangan kamu adalah orang yang paling menggairahkan hidup kamu.
Kamu merasa bahwa pisah satu sama lain membuat kamu tetap terpikat.
Kamu mencoba menghilangkan kebosanan dengan menghadirkan banyak teman.

Jenis perbedaan pendapat mana yang kamu punya?
Ketidaksepakatan boleh saja tapi segera dicari jalan keluarnya.
Ada beberapa topik yang menurut kamu lebih baik tidak dibicarakan.
Kamu selalu cekcok, baik untuk masalah kecil maupun besar.

Apakah pasangan kamu merupakan pilihan yang terbaik?
Kamu tidak pernah bertemu orang lain yang membuat diri kamu sangat berarti.
Kamu yakin bahwa hidup itu kompromi, dan kamu bisa melakukan dengan baik.
Kamu memilih yang terbaik dari yang buruk, dan berharap yang lebih baik akan muncul.

Kamu tiba di rumah kepanasan dan kecapekan. Pasangan kamu akan:
Membolehkan kamu marah-marah, lalu melakukan yang terbaik sehingga muncul kembali tawa dan canda.
Mengambilkan minuman lalu meninggalkan kamu sementara waktu.
Menyerbu kamu dengan masalahnya, sebelum kamu sempat duduk.

Ketika pergi ke pesta kamu selalu mencari-cari:
Percakapan yang menggairahkan.
Persahabatan baru.
Seorang pengganti pasangan kamu.

Kamu memergoki pasangan terlibat hubungan yang dekat dengan orang yang sangat menarik. Yang kamu perhatikan adalah:
Ketidakmampuan kamu yang sangat jelas untuk memuaskannya.
Kamu sudah tidak muda lagi.
Kehilangan sumber keuangan kamu.

Bagaimana kamu menjelaskan hubungan dengan pasangan kamu?
Pasangan kekasih yang sangat sempurna.
Penuh gairah, tapi ada naik turunnya.
Lebih baik daripada kesepian.