Himbauan Kepada Teman-Teman Semua

AMAR PUTUSAN MK:
1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;

2. Warga negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;

3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KPT-nya;

4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;

5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.

Oleh karena itu, terkait dengan keluarnya keputusan MK tersebut maka ada beberapa hal yang patut kita perhatikan selama proses pemungutan suara, khususnya di TPS-TPS dimana kita tinggal, yaitu:

Pertama, ikut membantu mengawasi proses pemungutan suara di TPS kita masing-masing, yaitu membantu para saksi resmi dari Tim Sukses SBY-Boediono. Yang harus diawasi adalah adanya ancaman penggunaan KTP Palsu atau pemilih yang menggunakan pilihnya lebih dari satu kali. Waspadai orang-orang yang berada di sekeliling TPS kita masing-masing, apakah mereka benar-benar penduduk aseli sekitar dan tetanga kita, jika ada banyak orang asing di sekitar TPS kita, kita patut curiga dan waspada. Segera laporkan kepada Panwas setempat atau Polsek setempat jika ada hal-hal dan kejadian yang mencurigakan di sekitar TPS;

Kedua, baca dan perhatikan sekali lagi syarat-syarat penggunaan KTP dalam menggunakan hak pilih, yaitu harus disertai Kartu Keluarga (KK), wajib memilih di TPS sesuai alamat yang tertera di dalam KTP, menggunakan hak pilih satu jam sebelum selesainya pelaksanaan pemungutan suara di TPS masing-masing.

Selain itu perlu juga ditegaskan bahwa keluarnya keputusan MK tersebut bukan semata-mata, sekali lagi, bukan semata-mata karena datangnya Mega dan JK ke Mahkamah Konstitusi, seperti dikatakan oleh salah seorang Tim Sukses mereka bahwa keputusan ini karena upaya dari Mega dan JK. Hal ini salah besar! Keputusan MK ini adalah sebuah proses hukum yang telah berjaan jauh sebelum Mega dan JK datang ke MK.

Karena sebagaimana ditegaskan oleh Ketua MK paska pengumuman keputusan tersebut dan disebutkan dalam Surat Keputusan MK No.102/PUU-VII/2009, bahwa:

A. Surat permohonan diajukan oleh Sdr. Refly Harun dan Sdr Maheswara Prabandono;

B. Surat permohonan tersebut diajukan pada tanggal 16 Juni 2009, dan terdaftar di Kepaniteraan MK pada tanggal 24 Juni 2009.

Maka, demi tegaknya Kedaulatan Rakyat Idonesia dan demi kemenangan pasangan SBY-Boediono, marilah kita bersama-sama melakukan pengawasan pemilihan presiden secara teliti dan seksama. Ingatkan dan ajak teman-teman, suadara, handai taulan, kerabat, tetangga untuk berpatisipasi pada tanggal 8 Juli 2009.

Pemerintahan Bersih untuk Kesejahteraan Rakyat!