Karena Senyum Aris di Nissan Cefiro

“Sudah saya beli lewat lelang terbatas.”

Banyak jalan menuju Roma, banyak cara mendapat suara. Begitu adagium yang menganalogikan sepakterjang calon legislator di pesta demokrasi 9 April mendatang. Berbagai cara dilakukan partai politik dan para caleg untuk mendapat dukungan masyarakat. Baik melalui tatap muka langsung dengan masyarakat, membagikan bantuan dana, sembako, menyumbang untuk fasum maupun gerilya secara terselubung melalui tempat-tempat ibadah.
Namun hati-hati, jika caranya salah dan melanggar aturan main, bisa-bisa berbuntut panjang. Tak hanya sanksi moral masyarakat, tapi sanksi hukum juga bakal menanti jika terbukti.
POSMETRO berhasil mendapat gambar ‘eksklusif’ beberapa hari lalu. Sebuah mobil Nissan Cefiro yang pernah menjadi kendaraan dinas Ketua DPRD Batam Soerya Respationo, kini menjadi mobil “kampanye” duet caleg DPRD Batam dan DPD RI d
ari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dulunya, ketika dipakai Soerya, Cefiro biru mewah itu memiliki nomor polisi asli BM 7 CX. Entah mengapa, kini mobil negara yang statusnya masih dipinjam-pakaikan oleh Pemko Batam kepada DPRD itu berganti menjadi BM 1881 CX.

Yang lebih mencengangkan, di kaca belakang bekas mobil dinas Ketua DPRD Batam itu terpampang stiker dua caleg laki-laki yang sama-sama mengumbar senyum. Di sebelah kiri terpampang foto Aris Hardy Halim, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRD Batam, yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Batam. Di sebelah stiker Aris yang tersenyum, terpasang stiker Raden Hari Tjahyono, caleg DPD RI yang diusung PKS. Terlihat, senyum Aris lebih lebar daripada senyum Raden. Jika masih mobil dinas, mengapa dipasangi stiker caleg?
Dikonfirmasi masalah ini beberapa hari lalu, Aris Hardy Halim berkelit. Ia mengatakan, mobil tersebut sudah ia beli melalui proses lelang beberapa waktu lalu. “Mobil Cefiro itu sudah menjadi milik saya. Sudah saya beli lewat lelang terbatas,” katanya, Senin (23/3) lalu. Kapan? “Beberapa waktu yang lalu, tahun 2008.”
Lelang tersebut, jelas Aris, sengaja dilakukan terbatas di kalangan unsur pimpinan Dewan, dan dilakukan secara tertutup. “Lelangnya sengaja tertutup dan terbatas di kalangan unsur pimpinan Dewan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara anggota Dewan yang lain,” jelasnya lagi.
Aris menambahkan, lelang dilakukan karena usia mobil dinas tersebut sudah delapan tahun. “Jadi, mobil Nissan Cefiro itu sudah sah milik saya. Dan, pemilu ini saya pinjamkan kepada Pak Raden Hari Tjahyono (Caleg DPD RI),” imbuhnya. Sedangkan saat ini, ia menggunakan mobil dinas plat merah BM 7 .., merek Nissan X Trail.
Jika pengakuan Aris memang benar, bahwa mobil tersebut sudah sah menjadi milik pribadinya, wajar jika bekas mobil dinas Ketua DPRD Batam itu akhir-akhir ini sering terlihat diparkir di kantor DPW Partai PKS Komplek Sukajadi. Sayangnya, komentar politisi PKS ini terbantahkan 180 derajat.


Belum Dilelang
POSMETRO menelusuri informasi seputar mobil mewah itu di lingkungan DPRD Batam dan Pemko Batam. Menurut sumber di Sekretariat DPRD Batam, Nissan Cefiro bekas pakai Soerya itu statusnya masih mobil dinas DPRD yang notabene masih aset Pemko Batam. “Bohong itu. Belum. Belum dilelang. Kapan? Masih mobil dinas Dewan,” ujar sumber POSMETRO.
Sumber yang minta namanya tidak ditulis itu mengatakan, semua mobil operasional di DPRD Batam tersebut saat ini belum satu pun yang dilelang. “Kalau ada lelang, pasti diberitahukan kepada semua unsur. Bukan tertutup atau sembunyi-sembunyi,” imbuhnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan sumber di Humas Pemko Batam. Lagi-lagi sumber yang mengaku sungkan dengan Aris dan enggan namanya ditulis itu menyebut, Nissan Cefiro bekas pakai Soerya Respationo itu masih milik Pemko. “Sampai saat ini statusnya masih mobil negara. Dipinjamkan oleh Pemko kepada anggota DPRD Batam,” ujar sumber di Pemko.
Belum puas mendapat sumber yang enggan disebutkan namanya, POSMETRO mencoba menggali informasi ke bagian aset Pemko Batam. Salim, mantan Kepala Kantor Satpol PP Batam yang kini menjabat Kepala Bagian Aset Pemko Batam, saat dikonfirmasi di kantornya beberapa hari lalu, tegas mengatakan, Nissan Cefiro biru plat merah BM 7 CX mantan kendaraan dinas Ketua DPRD Batam tersebut masih aset milik Pemko Batam. “Mobil itu belum dijual dan belum dilelang kepada siapapun juga. Satu pun mobil aset Pemko yang dipinjamkan ke DPRD, belum ada yang dilelang. Masih aset Pemko,” papar Salim.
Apakah boleh seandainya nomor polisinya diganti plat hitam? “Tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur. Tidak ada alasan,” ungkap Salim. Salim mengaku tidak tahu jika mobil aset negara itu dipasangi stiker caleg.

Akhir di Bui atau?
Jika Aris Hardy Halim dan Raden Hari Tjahyono terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, apa sanksi hukumnya? Menurut Ketua Panwaslu Batam, Haryanto, para caleg, siapapun orangnya, saat ini tidak ada yang kebal hukum. “Jika terbukti bersalah, ya harus dihukum,” tegas Haryanto.
Tegas Haryanto mengatakan, para caleg haram menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pemilu, termasuk dipasang stiker caleg. Lalu, apa sanksinya? “Sesuai UU Pemilu Pasal 87, bagi para caleg yang terbukti menggunakan fasilitas negara untuk pemilu, dapat dipidana dengan hukuman 6 sampai 12 bulan penjara,” papar Haryanto.
Jika mendapat laporan tersebut berikut buktinya, pihaknya bakal sesegera mungkin melakukan penyelidikan bahkan penyidikan dan mengajukan masalah tersebut ke pengadilan. Persoalannya, penyelidikan itu akan berakhir di mana? Di bui atau sekedar retorika seperti banyak kasus-kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di sepanjang pemilu lalu dan pemilu tahun ini. (allib murniman/sya)