Kasus Taba Polisikan PPK dan Panwas

Nur Syafriadi Nongol di ”Kandang Macan”

BATAM, METRO: Siang kemarin, Nur Syafriadi terlihat menyamperi markas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Poltabes Barelang. Hanya saja, Caleg Partai Golkar ini berusaha menghindari wartawan dan langsung masuk ke ruang Kepala Sat Reskrim Komisaris Christian Tory.
Kedatangan Caleg yang “tenar” dalam kasus perubahan data suara caleg Golkar ini akhirnya jadi pertanyaan. Apakah Nur diperiksa terkait laporan Taba Iskandar? “Beliau tadi hanya sebatas konsultasi saja,” jawab Christian Tory menjawab wartawan.
Nahkoda satuan macan yang akrab disapa Christo ini menambahkan, kedatangan Nur tak ada kaitannya dengan laporan Taba Iskandar. “Terkait laporan Taba, yang dilaporkannya itu PPK Nongsa, Panwaslu dan saksi dari Golkar,” jelas Christo. Saat ini, polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Taba perihal pemalsuan dokumen itu. Hanya saja, polisi belum mau membeberkan hasil pemeriksaan laporan tersebut. “Laporan sifatnya pidana,” tambah Kasat. Dalam laporan itu, polisi mengacu pada pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Seperti yang panas diberitakan sejumlah media, laporan itu disinyalir dipicu oleh rekapitulasi perolehan suara caleg yang ditulis saksi Nur Syafriadi berbeda dengan berita acara rekapitulasi suara yang dibacakan PPK Nongsa.
Selanjutnya, pria yang juga menjabat Ketua DPRD Kepri ini kemudian mendatangi PPK Nongsa dan meminta agar berita acara dan formulir C2 diubah serta disesuaikan dengan rekapitulasi suara yang dibuat saksinya. Namun, peristiwa itu akhirnya berbuntut panjang. Hingga akhirnya merembet ke kasus pidana. Taba yang merasa dirugikan perihal itu, akhirnya melapor ke polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taba Iskandar anggota DPRD Provinsi Kepri, akhirnya resmi melaporkan ke polisi, terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen berita acara rekapitulasi perolehan suara calon legislatif model D-2 DPRD Provinsi Kepri untuk Partai Golkar dengan nomor urut 23 dari daerah pemilihan Kelurahan Kabil. Pria 45 tahun beralamat di Tiban, Sekupang itu, memberikan keterangannya di markas Poltabes Barelang, Kamis (28/5) siang. Kepada penyidik, Taba melaporkan permasalahan yang terjadi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nongsa, Kamis (23/4) lalu. Mereka yang dituding sebagai pelakunya, yakni Ketua PPK Nongsa Donny Eka Putra, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Nongsa Mawardi SE, serta saksi Partai Golkar Amir. (chi)